Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres. Hal ini diatur dalam Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, batas waktu MK untuk mengucapkan putusannya adalah 22 April 2024.

Pada umumnya, terdapat total sembilan hakim dalam penanganan perkara di MK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, satu hakim MK, yakni Eks Ketua MK Anwar Usman tidak akan ikut menangani perkara sengketa Pilpres 2024 ini. Hal itu bertalian dengan isi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar telah melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres-cawapres 2023 lalu. Posisi Anwar kini digantikan oleh Suhartoyo.

Di sisi lain, ada sejumlah wajah baru di deretan para hakim MK. Mereka ialah Ridwan Mansyur (dari lembaga pengusul Mahkamah Agung) dan Arsul Sani (dari lembaga pengusul DPR) yang baru bergabung menjadi hakim MK beberapa waktu lalu.

Berikut profil 8 hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman pada 15 November 1959. Dia tercatat menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia (lulus 1983), S2 di Universitas Taruma Negara (lulus 2003), dan S3 Universitas Jayabaya (lulus 2014).

Suhartoyo tercatat berkarier di sejumlah pengadilan sebelum akhirnya menjadi hakim MK.

Pada 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung. Setelahnya, Suhartoyo menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya adalah Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006), hingga Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Tak hanya itu, dia juga pernah terpilih menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011) dan serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Kemudian, Suhartoyo pun dilantik sebagai Hakim MK untuk menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015. Dia mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Januari 2015 silam. Dia merupakan hakim yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Setelahnya, MA memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi pada 2020.

Pada 9 November 2023, Suhartoyo kemudian menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK. Hal ini bertalian dengan sanksi Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK lantaran terbukti melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres-cawapres.

Saldi Isra

Saldi lahir di Paninggahan-Solok pada 20 Agustus 1968. Ia lahir dengan nama “Sal”. Namun, nama itu dinilai terlalu pendek oleh Kepala Sekolah saat “Sal” mendaftar Sekolah Dasar. Karenanya, nama itu ditambah menjadi “Saldi”. Pada duduk di Kelas 6 SD, Saldi mendapat nama belakang Isra sebagai nama belakang yang berasal dari singkatan nama orang tuanya (Ismail dan Ratina).

Ia menjalani pendidikan S1 di Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (lulus 1995), S2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (lulus 2001), dan S3 FH Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (lulus 2009).

Saldi banyak mengabdikan ilmunya sebagai akademisi. Berdasarkan catatan, Saldi mengabdi pada Universitas Andalas hampir 22 tahun lamanya sambil menuntaskan pendidikan pascasarjana. Setelah mendamatkan pendidikan S3 pada 2009, Saldi pun dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas pada setahun kemudian.

Tak hanya mengajar, Saldi juga eksis menulis di pelbagai media massa maupun jurnal lingkup nasional dan internasional. Selain itu, Saldi juga acap menjadi narasumber di media massa. Ia pun dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan.

Di MK, Saldi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dengan masa jabatan 2017-2022. Dia merupakan hakim dari usulan Presiden. Saldi tercatat mengucapkan sumpah di depan Jokowi pada 11 April 2017.

Arief Hidayat

Arief lahir di Semarang pada 3 Februari 1956. Ia berkuliah S1 FH di Universitas Diponegoro (UNDIP) (lulus 1980), S2 Ilmu Hukum Universitas Airlangga (lulus 1984), S3 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (lulus 2006).

Ia banyak menjadi pengajar dalam perjalanan kariernya. Mulai dari staf pengajar FH UNDIP, staf pengajar S2 Ilmu Hukum, program S2 Ilmu Lingkungan, program S3 Ilmu Hukum, dan program S3 Ilmu Lingkungan UNDIP.

Kemudian, Arief juga tercatat menjadi sekretaris jurusan Hukum Tata Negara FH UNDIP; Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK)/Sekretaris Pembantu Rektor III UNDIP; Pembantu Dekan II FH UNDIP; Pembantu Dekan I FH UNDIP; Dekan FH UNDIP; dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum FH UNDIP. Dia akhirnya menjadi Guru Besar FH UNDIP pada 2008.

Selain itu, Arief juga menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Arief menjadi hakim MK dari lembaga pengusul DPR. Karief Arief di MK juga beberapa kali tercatat menjadi Pimpinan. Ia mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2013 untuk menggantikan Mahfud MD.

Arief menjadi Wakil Ketua MK pada 6 November 2013-12 Januari 2015. Kemudian, Arief menjadi Ketua MK pada periode 14 Januari 2015-14 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.

Enny Nurbaningsih

Enny lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Ia menempuh pendidikan S1 di FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (lulus 1981), S2 Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran Bandung (lulus 1995), dan S3 Ilmu Hukum FH UGM (lulus 2005).

Dia memilih menjadi pengajar sebagai panggilan hatinya dalam berkarier. Bagi Enny, mengajar tidak hanya bermanfaat dalam mengembangkan dirinya, namun juga dapat memberikan manfaat dan pembelajaran bagi para mahasiswa yang diajarnya.

Selain mengajar, Enny juga pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di lingkup eksekutif. Adapun kini, Enny merupakan seorang Guru Besar Ilmu Hukum UGM.

Selain itu, Enny juga turut terlibat dalam proses penataan regulasi baik di tingkat daerah hingga nasional. Enny juga sering diminta menjadi narasumber hingga menjadi staf ahli. Kini, Enny merupakan

Tak hanya menjadi seorang pengajar, Enny pun terlibat aktif dalam organisasi yang terkait dengan ilmu hukum yang digelutinya, yaitu ilmu hukum tata negara. Dia pernah membentuk Parliament Watch bersama dengan Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD pada 1998 silam.

Enny terpilih menjadi hakim MK menggantikan Maria Farida Indrati. Dia merupakan hakim yang berasal dari lembaga pengusul Presiden.

Selengkapnya di sebelah >>>






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *