Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah barang bukti milik tersangka Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kediaman Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Senin (1/4) kemarin.

Ketut mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk mengonfirmasi keterangan sejumlah tersangka dan saksi lainnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4).

Ia menuturkan dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita beberapa barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah. Yakni mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan mobil Rolls Royce berwarna hitam.

Selain itu, Ketut mengatakan penyidik juga turut mendapati sejumlah barang berharga di kediaman Harvey Moeis. Hanya saja, kata dia, barang tersebut masih harus diversifikasi nilai keasliannya oleh ahli terkait.

“Sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan. Selanjutnya, Penyidik akan terus menggali fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang tindak pidana,” pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu,” jelasnya.

(tfq/asa)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *