Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor.

Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka AMA [Ahmad Muhdlor Ali] disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tannak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5) petang.

Kasus ini bermula ketika Gus Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo yang memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan.

Dalam perjalanannya dibuat aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.

Ari dan Siska Wati sudah lebih dulu diproses hukum KPK.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ucap Johanis.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska Wati agar teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari dalam bentuk tunai, di antaranya diserahkan ke sopir Gus Muhdlor.

Siska Wati selalu melaporkan kepada Ari setiap kali penyerahan uang selesai dilakukan.

Di tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

“Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik,” ucap Johanis.

Guna kebutuhan penyidikan, Gus Muhdlor langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *