Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menyita tiga bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dalam kasus penggerudukan mahasiswa yang tengah melakukan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan.

“(Barang bukti) tiga bilah senjata tajam jenis pisau,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5).

Selain itu, kata Ibnu, disita pula barang bukti lainnya berupa kaos berwarna hitam dan kaos warna merah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“(Juga menyita barang bukti) rekaman video,” ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah D (53) yang merupakan Ketua RT, I (30), S (36), serta A (26).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Polisi mulai melakukan penyelidikan usai terjadi keributan antara mahasiwa dengan warga setempat. Turut pula beredar videonya di media sosial.

Sekelompok mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan digeruduk warga sambil membawa senjata tajam (sajam).

Polisi lantas turun tangan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga ikut melakukan mediasi antara warga dengan mahasiswa. Namun proses hukum tetap dijalankan kepolisian.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *