Jakarta, CNN Indonesia

Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dituntut dengan pidana satu tahun penjara karena dinilai terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa Sudarno saat membacakan amar tuntutan pidana.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan Adam Deni telah mengakibatkan kerugian materiel kepada korban.

Kemudian, Adam Deni saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus lain.

Sedangkan hal meringankan yaitu Adam Deni bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah saling memaafkan dengan Ahmad Sahroni di ruang persidangan.

Sebelumnya, Adam Deni didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Sahroni.

Tindak pidana tersebut berawal pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan kasus akses ilegal di PN Jakarta Utara. Sebelum sidang, Adam Deni mengeluarkan pernyataan pers yang pada pokoknya berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

“… makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memang gimana wewenangnya di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti ya mudah-mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

“… saya mikirnya gini loh, ‘harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih Rp30 miliar karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?” lanjut jaksa.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *