Jakarta, CNN Indonesia

Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sempat terlibat dalam sebuah percakapan dengan wanita RM (50) sebelum dirinya nekat membunuh nyawa korban dan dimasukkan ke dalam koper.

Percakapan itu terjadi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4) setelah tersangka dan korban melakukan hubungan badan. Komunikasi bermula saat korban menanyakan status hubungannya dengan tersangka.

“Korban menanyakan status hubungan mereka yaitu ‘kita mau bagaimana?’, kemudian tersangka jawab ‘ini kan cuman seneng-seneng saja, kita sama-sama mau’,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (3/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lantas meminta pertanggungjawaban dari tersangka. Tak hanya itu, korban juga meminta tersangka untuk menikahinya.

“Korban menyatakan intinya tersangka harus bertanggung jawab untuk nikahin korban. Tersangka jawab ‘kalau pinjem uang setoran ini nanti kita nikah’. Namun korban nolak. Kemudian tersangka tanya ‘Mau dinikahin atau tidak?’,” ucap Wira.

“Kemudian korban menyatakan, kalau dinikahin ya takut pakai uang perusahaan. Tersangka jawab, ‘saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa di perusahaan ini’,” imbuhnya.

Percakapan antara keduanya terus berlanjut hingga akhirnya korban sempat melontarkan kata-kata kasar. Diduga, tersangka sakit hati dengan pernyataan itu sehingga langsung membenturkan kepala korban ke tembok.

“Korban jawab ‘Ngapain ngurusin yang kayak gini? Saya nggak ikut-ikut. Saya mau setor uang. Ngapain auditor kayak kamu, brengsek’. Perkataan ini yang mungkin menyulut emosi tersangka, yang kemudian tersangka membenturkan kepala korban sehingga pingsan dan disekap mulutnya, selanjutnya dicekik 10 menit,” tutur Wira.

Sebelumnya, jasad wanita asal Bandung berinisial RM (50) ditemukan di dalam sebuah koper di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4).

Dalam kasus ini, polisi lantas menangkap seorang pria bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) di Palembang, Sumatera Selatan. Arif pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi lantas memeriksa Arif secara intensif dan ditemukan fakta bahwa adik kandungnya, Aditya Tofik turut serta ikut membantu membuang koper berisi jasad korban. Alhasil, Aditya pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *