Jakarta, CNN Indonesia

Polisi membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja untuk vape di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua tersangka.

“Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yang berinisial HD dan IB,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (30/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menerangkan kasus ini terungkap saat pihaknya menangkap tersangka IB di daerah Cilodong pada Jumat (26/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan IB, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram.

Setelahnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HD di wilayah Cisalak. Dari tangan HD ini, polisi menyita narkoba jenis liquid ganja.

“Ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid ganja cair sebanyak enam botol dan alat isapnya berupa pot vape,” ucap Arya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka telah ditahan. Keduanya dijerat dengan UU Narkotika dan atau Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Arya turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutur dia.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *