Jakarta, CNN Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertimbangkan masa pengabdian selama 31 tahun di Mahkamah Agung (MA) RI saat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Menurut hakim, segala kontribusi dan prestasi Hasbi selama bekerja di MA pantas dipertimbangkan.

“Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya, dan selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela ataupun tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum,” ujar hakim ketua majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan selama menjabat sebagai pejabat struktural telah banyak kontribusi dan prestasi yang telah terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga Mahkamah Agung,” lanjut hakim.

Dengan alasan tersebut, hakim tidak sepakat dengan jaksa KPK yang ingin Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara atas kasus suap pengurusan perkara dan penerimaan gratifikasi.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI dan Hasbi sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan keadaan meringankan adalah Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, dan bersikap sopan di persidangan.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen WIKA Beton terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *